BREAKING NEWS

Menu

Mengenai Layanan Nusapedia



Terima kasih atas kunjungan Anda ke situs Informasi Wisata Dan Informasi Perjalanan, NusaPedia .Nusapedia merupakan anak usaha TravelEsia.co

Kami hadir dengan tujuan untuk menghadirkan informasi mengenai lokasi dan potensi keindahan wisata di indonesia. kepada penguna layanan ini dengan harapan dapat membantu merencanakan perjalanan dengan lebih efektif dan efisien.

NusaPedia  mendukung Sepenuhnya segala upaya pemerintah untuk mempromosikan potensi kakayaan alam, flora, dan fauna serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat  sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

dan melalui NusaPedia, ini kami juga ingin berkontribusi Agar Masyarakat Indonesia Lebih Mengetahui potensi kekayaan alamnya,sehingga dengan adanya NusaPedia rasa cinta tanah air itu tumbuh di setiap hati masyarakat indonesia

Dengan langkah awal ini NusaPedia mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak agar bisa tercapainya cita-cita luhur bangsa indonesia,sebagai negara agraris yang memiliki potensi keindahan alam yang tersohor hingga ke mancanegara yang secara langsung dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Kami Atau NusaPedia Sepenuhnya Tunduk dan Berpedoman pada Undang-Undang No 10 Tahun 2009 Mengenai kepariwisataan

Menimbang: 

a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan
purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber
daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata
merupakan bagian dari hak asasi manusia;

c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara 
sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;

d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global; 

e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan
dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan.

Penjelasan Mengenai Layanan dan Legalitas Layanan NusaPedia

Tertulis Pasal 1 Butir 7,8 dan 9 Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.

9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. 

ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN Layanan NusaPedia
Sesuai dengan Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan ini kami menjelaskan seperti fungsi Kami atau bisa di sebutkan sebagai Layanan NusaPedia tertulis pada :

Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan
rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 

TUJUAN Layanan NusaPedia

Kami atau Bisa Disebutkan Sebagai Menjelaskan bahwa Tujuan dan layanan NusaPedia Menjelaskan Bahwa Tertulis Pada Pasal 4 Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan ini kami menjelaskan tujuan Layanan NusaPedia tertulis pada 
Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.

PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN NusaPedia

Kami Atau NusaPedia sepenuhnya tunduk dan berpedoman pada Pasal 5 Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjelaskan :

Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:  
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam
keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan
sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan
sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daya Cakup Layanan NusaPedia

Kami Atau NusaPedia  menjelaskan daya cakup layanan Sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjelaskan agar tidak terjadi monopoli atau penguasaan layanan parawisata Kami Atau NusaPedia hanya memilih beberapa butir layanan yaitu NusaPedia sebagai

c. jasa transportasi wisata; 
d. jasa perjalanan wisata;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;

Kepatutan dan Pedoman Layanan NusaPedia

Kami Atau NusaPedia  menjelaskan Kepatutan dan Pedoman Layanan NusaPedia sepenuh berpedoman pada Pasal 17 dan 19 Undang-undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjelaskan :

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, 
 dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:

a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. 

Pasal 19
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
b. melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
(2)
Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekerja/buruh;
b. konsinyasi; dan/atau
c. pengelolaan.

Kami membuka segala kesempatan berkerja sama dengan semua pihak, terutama partisipasi Anda dalam informasi mengenai lokasi dan potensi keindahan wisata di indonesia Dapat Menghubungi Kami di

NusaPedia Corporation
Jln.Srikandi No.5a Po Box 20227
North Sumatera - Medan - Indonesia
Office Phone : 
Untuk Pelanggan Dalam Negeri : 061-77010004
For International Market : 6261-76500030
Email : helpdesk@nusapedia.com

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg