BREAKING NEWS

Menu

Arief Yahya : Menteri Pariwisata Era Kabinet Kerja Jilid 1 Yang Menuai Prestasi


Sumber Gambar : ( sportourism.id ) 

Setelah di Umumkan Pada Tanggal 26 Oktober 2014 kini Kementrian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif memiliki pemimpin Baru yaitu Bapak Arief Yahya.Pada Kabinet Sebelumnya Kementrian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif di Pimpin Oleh Seorang Wanita Luar Biasa yaitu ibu Mari Elka Pangestu.Banyak Prestasi Yang Di Toreh Selama Kepemimpinan Beliau.Dimana Ibu Mari Elka Pangestu Berhasil Membangkitkan Parawisata Indonesia dan Indonesia menjadi Destinasi Pariwisata Yang Bertaraf International dan Membawa 8 Juta Lebih Wisatawan Mancanegara Pada Masa Jabatannya.

Di Kabinet Yang Baru Ini atau kabinet Indonesia Maju.Kementrian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dipimpin Oleh Seorang Wishnutama Leadership Yang Sangat Berpengalaman dalam bidang media televisi.

Diawal karirnya Bapak Arief Yahya dikenal sebagai CEO PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sebelum menjadi orang nomor 1 di PT Telkom, tepatnya sejak Mei 2012, pria kelahiran Banyuwangi, 2 April 1961, ini menduduki jabatan sebagai Direktur Enterprise dan Wholesale Telkom Indonesia semenjak tahun 2005. Ketika duduk di jabatan ini, Arief Yahya memperoleh beberapa penghargaan. 

Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya dinobatkan sebagai salah satu menteri berprestasi tinggi dalam Kabinet Kerja 2014-2019 di ajang Penghargaan Prestasi Tinggi Kabinet Kerja. Lembaga Kajian Nusantara (LKN) bersama Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) memberikan penghargaan tersebut kepada Arief atas prestasinya dalam mengembangkan pariwisata nasional dalam empat tahun terakhir. Ketua LKN Samsul Hadi mengatakan, pertimbangan dipilihnya Arief Yahya sebagai menteri berprestasi tinggi dipengaruhi oleh beberapa indikator. Pertama, devisa sektor pariwisata yang terus naik dari tahun ke tahun. 

Prestasi Arief Yahya selama menjabat menteri pariwisata 

Prestasi Di Bidang Pariwisata 

Sumber Gambar : Kementrian Pariwisata

Prestasi sektor pariwisata Menpar menjelaskan, pertumbuhan pariwisata Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mencapai 25,68 persen, sedangkan kawasan Asean hanya tumbuh 7 persen, dan di dunia hanya 6 persen. 
Sumber Gambar : maritim.go.id

Peringkat indeks daya saing pariwisata Indonesia di dunia naik menjadi peringkat 40 di tahun 2019 dari peringkat 42 di tahun 2017. Hal itu berdasarkan Laporan The Travel & Tourism Competitiveness Report yang dirilis WEF ( World Economic Forum) 2019 baru-baru ini. Di dunia, Indonesia berada di peringkat 40 dari 140 negara. Di kawasan Asia Tenggara, indeks daya saing pariwisata Indonesia berada di peringkat empat. 

Indonesia meraih skor 4,3 dari total penilaian pilar-pilar seperti lingkungan bisnis, keamanan, kesehatan dan kebersihan, sumber daya manusia dan lapangan kerja, keberlanjutan lingkungan dan lainnya. Adapun skala penilaian yaitu 1 untuk terburuk sedangkan angka 7 untuk terbaik. Skor di atas 5 yang diperoleh Indonesia adalah prioritas pariwisata. Pilar higienitas menjadi salah satu perbaikan yang dilakukan oleh Indonesia dan dinilai baik. Pada tahun 2015, Indonesia berada di peringkat 50 dunia. Pada tahun 2017, peringkat Indonesia melonjak menjadi peringkat 42. 

Sementara, pemerintah Indonesia menargetkan naik ke rangking 30 di dunia. Terkait devisa, sumbangan dari sektor pariwisata terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2015 tercatat pariwisata menyumbang 12,2 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, tahun 2016 naik menjadi 13,6 miliar dollar AS dan tahun 2017 menjadi 15 miliar dollar AS. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada tahun 2018 sebanyak 15,81 juta wisatawan. Bila dibandingkan tahun 2017, kunjungan wisatawan mancanegara naik 12,58 persen. Dikutip dari laporan World Economic Forum 2019, pariwisata sebagai industri global telah berkembang sejak laporan WEF terakhir pada tahun 2017. 

Kontribusinya terhadap PDB global (saat ini 10 persen) diperkirakan akan meningkat sebanyak 50 persen pada dekade berikutnya. Di sisi lain, dalam laporan WEF tahun ini adalah bahwa pertumbuhan infrastruktur pendukung pariwisata seperti jalan, pelabuhan, bandara, dan akomodasi hotel merosot yakni hanya 1,4 persen. "Ketika konektivitas internasional terus meningkat, kami melihat daya saing perjalanan dan pariwisata terus tumbuh," kata Christoph Wolff, Head of Mobility.

Sumber Gambar : Kementrian Pariwisata
"Peningkatan pariwisata membawa manfaat besar bagi banyak negara tetapi harus dikelola dengan baik oleh pembuat kebijakan dan bisnis untuk masa depan yang berkelanjutan," tambahnya. Selama lebih dari satu dekade, World Economic Fourm melibatkan para pemimpin sektor pariwisata untuk melakukan analisis mendalam tentang daya saing pariwisata. Diterbitkan dua tahun sekali, Laporan The Travel & Tourism Competitiveness Report menjadi tolok ukur daya saing pariwisata dari 140 ekonomi dan mengukur serangkaian faktor dan kebijakan yang memungkinkan pengembangan berkelanjutan sektor pariwisata. 


1. Peringkat Daya saing pariwisata Indonesia di dunia naik menjadi peringkat 50 dari peringkat 70 pada 2014 (Berdasar Index WEF, 2015).

2. Branding pariwisata Indonesia “Wonderful Indonesia” melejit ke urutan 47 dunia dari sebelumnya pada urutan 144 (Berdasar Index WEF, 2015).

3. E-Tourism, Strategi promosi pariwsata berbasis media digital. Merupakan inovasi pemasaran pariwisata dengan mengoptimalkan kemajuan teknologi informasi.

4. 7 Hari, kurun waktu mengurus ijin masuk yacht ke Indonesia dari awalnya 14 hari.

5. Crisis Center Pariwisata, Upaya Kemenpar untuk responsif terhadap potensi krisis yang terjadi di sejumlah wilayah untuk meminimalisasi dampak krisis terhadap sektor pariwisata.

6. Bebas Visa 90 Negara. Upaya Kemenpar menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara, dengan target ada tambahan 1 juta Wisman/ tahun mulai tahun 2016.

7. Kemudahan. Pencabutan asas cabotage untuk cruise (kapal pesiar) asing.

8. Jumlah wisatawan mancanegara periode Januari-Agustus 2015 telah mencapai 6,3 juta atau tumbuh 2,71% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

9. Kemenpar telah mendorong secara komprehensif adanya pengembangan 100 Kawasan Ekonomi khusus (KEK) pariwisata hingga 2019

10. Sabet 3 kategori The Halal Tourism Travel Award 2015. Ketiganya adalah World's Best Family Friendly Hotel (Sofyan Hotel Betawi-Jakarta), World's Best Halal Honeymoon Destination dan World's Best Halal Tourism Destination, keduanya adalah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

11. Kemenpar terus mengembangkan destinasi baru diantaranya berbasis religi ( misal wisata ziarah) dan wisata maritim (misalnya pembukaan wisata jalur samudra Cheng Ho)

Peraturan Menteri yang Dikeluarkan Selama Menjabat

1.Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa

Standar Usaha Spa diatur dengan regulasi dari Kementrian Pariwisata dalam Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa. 

2.Permenpar 11/2015, Pemberlakuan SKKNI Pariwisata

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata ini ditetapkan oleh Menpar Arief Yahya pada tanggal 6 Juli 2015.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata diberlakukan dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 Juli 2015 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1035 di Jakarta.

3.Permenpar 20/2015, Standar Usaha Panti Pijat

Mendirikan usaha Panti Pijat perlu menengok dan mempelajari Standar Usaha Panti Pijat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata. Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Panti Pijat ditetapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya pada tanggal 11 Nopember 2015. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana pada tanggal 16 Nopember 2015 di Jakarta.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI menempakan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat ke dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1723. Sehingga Permenpar 20 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat ini sah diberlakukan di negara Republik Indonesia.

4.Permenpar 7/2016, Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi 

Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi telah ditandatangani Menpar Arief Yahya pada tanggal 15 Juni 2016. Permenpar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi diundangkan di Jakarta dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 910 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 201 Juni 2016.

Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi berada dalam Lampiran Permenpar 7/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi, sebagai satu bagian dalam Peraturan Menteri tersebut.

5.Permenpar 10/2018, Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata 

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata telah ditandatangani Menteri Pariwisata Arief Yahya pada tanggal 28 Agustus 2018. Permenpar 10/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata diudangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada 6 September 2018 di Jakarta.

6.Permenpar 5/2017, Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran

Kementrian Pariwisata menerbitkan Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran. Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran ini dituangkan dalam sebuah Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran. 

Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran ditandatangani oleh Menpar Arief Yahya pada tanggal 9 Mei 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 684 pada tanggal 12 Mei 2017 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI di Jakarta.Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran tercantum dalam Lampiran Permenpar 5/2017 tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran.

7.Permenpar 2/2017, Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran 

Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran ditetapkan oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya pada tanggal 31 Januari 2017 dan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran sesuai dengan kriteria dan indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran ini (Pasal 1).

Pedoman Tempat Penyelenggaraan Kegiatan (Venue) Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Biro Konvensi dan Pameran, Pelaku Usaha, dan Masyarakat dalam menyiapkan dan menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan (venue) pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dengan klasifikasi venue mandiri (stand-alone venue).

Terima kasih dan penghormatan tertinggi NusaPedia ucapkan untuk bapak Arief Yahya berkat kerja keras beliau menjadikan wisata indonesia menjadi  pencapaian tertinggi di dunia international.Nusapedia akan terus mengingat kerja keras bapak semoga Bapak Arief Yahya diberikan kesuksesan luar biasa...amin

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg