BREAKING NEWS

Menu

Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa


Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa - Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa - Sahabat NusaPedia,Bagi Anda yang punya minat bepergian ke luar negeri pasti pernah disibukkan dan dipusingkan dengan urusan mendapatkan visa kunjungan.dokumen yang diperlukan untuk izin awal masuk ke negara tertentu.

Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa

Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa

Beberapa negara membutuhkan prosedur yang sangat sulit untuk mendapatkan selembar visa kunjungan yang menempel di paspor kesayangan. Perlu diingat bahwa visa kunjungan adalah khusus untuk kunjungan singkat seperti pariwisata.

Warga negara Indonesia (WNI) tidak diterima begitu saja secara mudah di sebagian besar negara-negara di dunia. Tercatat ada sekitar 43 negara di dunia yang menerima WNI tanpa visa kunjungan atau dengan visa on arrival. Selebihnya, WNI perlu mendapatkan visa kunjungan terlebih dahulu dengan mendaftar di kedutaan setempat di Jakarta.

Visa on Arrival (VoA), artinya setelah pemegang paspor tiba di bandara negara yang menerapkan VoA, pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke dalam negara tersebut. Jadi, tidak perlu mengajukan permohonan visa ke Kedubes di negara asal, karena bisa langsung mengurus di negara tujuan. Biasanya VoA ini diperbolehkan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial.

Pengertian Visa

Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa
Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara (yang mempunyai hubungan diplomatik) dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik, seperti Indonesia dengan Israel, maka Visa tidak bisa didapat karena antara negara tersebut tidak memiliki hubungan diplomatik.

Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.

Macam-macam Visa

  • Tourist Visa (Visa kunjungan wisata), diberikan untuk tujuan kunjungan
  • wisata Business single/multiple Visa (Visa untuk tujuan Bisnis), diberikan untuk tujuan kunjungan kerja/bisnis dan bukan ijin bekerja. bedanya single dan multiple disini maksudnya multiple entry, yaitu masuk keluar lebih dari satu kali. 
  • Socio-Cultural Visa (Visa kunjungan keluarga), diberikan untuk tujuan kunjungan keluarga. 
  • Limited Stay Permit/Working Visa (Visa untuk tujuan bekerja), diberikan untuk tujuan bekerja 
  • Transit Visa (Visa transit), diberikan untuk seseorang yang dalam perjalanan antar negara dan transit di suatu negara, misalnya penumpang kapal pesiar dari Australia tujuan Hongkong transit di Malaysia.
  • Diplomatic and Service Visa (Visa untuk tujuan Diplomatik, Pemerintahan), diberikan untuk tujuan diplomatik.
  • Visa On Arrival (VOA), diberikan pada saat seseorang dari negara tertentu telah masuk ke negara tujuan tertentu. misalnya warga negara dari Jepang yang akan pergi ke Indonesia bisa mengurus Visa pada saat kedatangan di Indonesia. 

Pengertian Passport

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Seperti halnya Visa, Pasport pun terdiri dari beberapa jenis, antara lain : 
    Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa
  • Paspor Biasa, yaitu Paspor untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM. 
  • Paspor Diplomatik, yaitu paspor utnuk tujuan diplomatik. pemegang pasport ini memiliki kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. 
  • Paspor Dinas/Resmi, Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. 
  • Paspor Orang Asing, yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 
  • Paspor Kelompok, yaitu Paspor yang diberikan untuk sekelompok orang misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung. 

Pengertian Fiskal Luar Negeri

Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa
Fiskal Luar Negeri adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Indonesia) yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.b. Yang dibebaskan dari Pembayaran Fiskal Luar NegeriDalam prakteknya, terdapat individu-individu yang dibebaskan dari pembayaran fiskal luar negeri ini yaitu:
  • Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
  • Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
  • Pejabat Perwakilan Diplomatik.
  • Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
  • WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
  • Pelintas batas jalan darat.
  • Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
  • WP OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bebas dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)
Selama ini biaya fiskal keluar negeri dikenakan biaya Rp 2,5 juta bagi yang menggunakan transportasi udara dan Rp 1 juta bagi yang menggunakan transportasi laut.Ketentuan ini kemudian diubah mengikuti Undang-Undang Pasal 25 ayat 8a UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang efektif berlaku per 1 Januari 2009.Dalam ketentuan ini, wajib pajak tak perlu lagi membayar beban fiskal asalkan bisa menunjukkan kartu NPWP. Karena dalam undang-undang disebut bahwa ketentuan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010, sejak 1 Januari 2011 orang yang bepergian ke luar negeri tak perlu lagi membayar fiskal walau tak menunjukkan NPWP.


1. Armenia: Visa on arrival (120 hari)
2. Bahrain: e-Visa (e-Visa sejak Oktober 2014)
3. Belarusia: Visa on arrival saat tiba di Minsk International Airport (dokumen harus sudah dikirimkan paling lambat 3 hari sebelum hari kedatangan)
4. Burundi: Visa on arrival (30 hari) didapatkan di Bujumbura International Airport
5.Cambodia/Kamboja: Bebas visa (30 hari)
6. Cape Verde: Visa on arrival
7. Chile: Bebas Visa (90 hari)
8. Tiongkok: Memerlukan visa (Bebas visa bagi yang bepergian ke pulau Hainan, Hong kong, dan Makau) *Hong Kong : Bebas visa (30 hari)
9. Kolombia: Bebas visa (90 hari saat kedatangan, bisa diperpanjang 90 hari lagi)
10. Comoros: Visa on Arrival
11. Djibouti: Visa on arrival
12. Dominika: Bebas visa (21 hari)
13. Ekuador: Bebas visa (90 hari)
14. Fiji: Bebas visa (4 bulan)
15. Gambia: Bebas visa (90 hari) sesudah mendapat izin dari imigrasi Gambia sebelum keberangkatan
16. Guinea-Bissau: Visa on arrival (90 hari)
17. Haiti: Bebas visa (3 bulan)18. India: apply via online https://indianvisaonline.gov.in/visa/info1.jsp
19. Iran: Visa on arrival (Dengan persyaratan)
20. Jepang: Memerlukan visa (Untuk pemegang e-passport, bebas visa per tanggal 1 Desember 2014)
21. Yordania: Visa on arrival (3 bulan)
22. Kenya: Visa on arrival (3 bulan)
23. Kyrgyztan: Visa on arrival (1 bulan)
24. Laos: Bebas visa (30 hari)
25. Madagaskar: Visa on arrival (90 hari)
26. Malaysia: Bebas visa (30 hari)
27. Maladewa: Visa on arrival (30 hari)
28. Mali: Visa on arrival
29. Mauritania: Visa on arrival
30. Micronesia: Bebas visa (30 hari)
31. Maroko: Bebas visa (3 bulan)
32. Myanmar: Bebas visa (14 hari), e-Visa (28 hari) harus tiba melalui Yangon, Nay Pyi Taw atau Mandalay Airport.
33. Nepal: Visa on arrival (90 hari)
34. Nicaragua: Visa on arrival (90 hari)
35. Oman: Visa on arrival (1 bulan $50, 10 hari $15)
36. Palau: Visa on arrival (30 hari)
37. Papua Nugini: Visa on arrival (60 hari)
38. Peru: Bebas visa (183 hari)39. Filipina: Bebas visa (30 hari)
40. Saint Vincent and the Grenadines: Bebas visa (1 bulan)
41. Samoa: Entry Permit on arrival (60 hari)
42. Serbia: Memerlukan visa (Bisa tinggal selama 90 hari dengan pemegang visa yang valid)
43. Seychelles: Visitor Permit on arrival (1 bulan)
44. Singapura: Bebas visa (30 hari)
45. Somalia: Visa on arrival (30 hari) Menyertakan invitation letter oleh sponsor yang sudah diserahkan kepada imigrasi bandara paling lambat 2 hari sebelum kedatangan.
46. Sri Lanka: Electronic Travel Authorization (30 hari)
47. Tajikistan: Visa on arrival (45 hari)
48. Tanzania: Visa on arrival
49. Thailand: Bebas visa (30 hari)
50. Timor-Leste: Visa on arrival (30 hari)
51. Togo: Visa on arrival (7 hari)
52. Turki: e-Visa (1 bulan)53. Tuvalu: Visa on arrival (1 bulan)
54. Uganda: Visa on arrival
55. Vietnam: Bebas visa (30 hari)56. Zimbabwe: Visa on arrival (3 bulan)

Demikianlah daftar Negara Yang Dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia Tanpa Visa (data tahun 2014 akhir) dengan akses masuknya bagi warga negara Indonesia.Semoga informasi tersebut bermanfaat dalam membantu agan agan sekalian dalam merencanakan perjalanan liburan!

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg