BREAKING NEWS

Menu

Cek Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Mudik Lebaran 2022


Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi. 

Syarat ini diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 2 April 2022. Suharyanto menjelaskan, syarat ini diwajibkan kepada masyarakat Indonesia agar perjalanan mudik tetap aman dan kasus COVID-19 tetap terkendali.

SYARAT-SYARAT PENTING YANG PERLU KAMU KETAHUI

Dilansir dari Tempo, ada beberapa syarat mudik Lebaran tahun 2022 yang wajib kamu ketahui. Berikut syarat lengkapnya:

  • Bagi kamu yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, nggak perlu menunjukkan bukti hasil tes Antigen dan PCR negatif sebagai syarat perjalanan.
  • Sementara bagi kamu yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster, wajib menunjukkan bukti hasil tes Antigen dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
  • Bagi kamu yang mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menyertakan bukti hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.
  • Masyarakat yang mempunyai riwayat kesehatan tertentu wajib melampirkan bukti hasil tes PCR negatif (3×24 jam) sekaligus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit (RS) Pemerintah setempat.
  • Anak di bawah usia 6 tahun, nggak perlu melakukan tes COVID-19. Namun, wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat.
  • Sedangkan anak usia 6 hingga 17 tahun, nggak perlu melakukan tes COVID-19. Namun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua.
PROTOKOL KESEHATAN YANG WAJIB DITAATI SAAT PERJALANAN MUDIK

Selain syarat perjalanan di atas, dirangkum dari VOI, ada beberapa aturan terkait protokol kesehatan yang perlu dipatuhi masyarakat saat mudik Lebaran tahun 2022. Berikut informasinya:

  • Wajib menerapkan 3M: menggunakan masker tiga lapis atau masker medis, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. 
  • Jangan lupa untuk mengganti masker secara berkala, 4 jam sekali, dan membuang limbahnya ke tempat yang sudah disediakan.
  • Nggak diperkenankan untuk berbicara baik secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan mudik, baik menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.
  • Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara, dilarang untuk makan dan minum bagi yang mempunyai waktu tempuh kurang dari 2 jam perjalanan. Kecuali, bagi individu yang diharuskan untuk minum obat dalam rangka pengobatan.

KAPAN ATURAN INI MULAI BERLAKU?
Aturan mudik Lebaran yang telah disebutkan dalam poin-poin di atas, diberlakukan sejak 2 April 2022. So, seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran wajib mengikuti aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 ini.

KESIMPULAN

Satuan Tugas COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri, termasuk perjalanan mudik tahun 2022, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022. 

Aturan tersebut mencakup syarat perjalanan yang dibagi ke dalam klasifikasi vaksin dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Meski ada beberapa aturan yang menjadi sorotan -terkait nggak diperkenankan untuk berbicara dan dilarang makan serta minum-, namun masyarakat diimbau untuk menaati persyaratan dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan supaya perjalanan berlangsung aman dan nyaman serta kasus COVID-19 tetap terkendali. 

Bagi kamu yang ingin mudik Lebaran, tapi belum mendapatkan vaksin lengkap, yuk, dilengkapi dulu vaksinnya. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.Nah, bagi SobiPegi yang sudah mulai merencanakan mudik Lebaran 2022, yuk, pesan tiket pesawat, tiket kereta, tiket bus & travel, plus hotel promo di NusaPedia, ya! Pilihannya beragam dan pastinya nggak bikin dompet jebol. 


Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg