BREAKING NEWS

Menu

Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Bagasi Hilang di Bandara


Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Bagasi Hilang di Bandara
RISIKO kehilangan atau kehilangan barang bisa didapat ketika barang bawaan disimpan di bagasi pesawat. Ketika masalah tersebut terjadi bukan karena kesalahan Anda, maka Anda punya hak untuk mengklaim masalah tersebut.
Melapor pada petugas bandara terkait adalah langkah awal yang tepat. Lebih lanjut, berikut adalah hal-hal yang harus Anda lakukan ketika bagasi hilang atau rusak

Setelah lelah melalui perjalanan jauh, berjam-jam duduk di pesawat, satu-satunya hal yang diinginkan tentu hanyalah cepat sampai tujuan untuk beristirahat. Tapi bagaimana jika setelah lama menunggu bagasi keluar, ternyata Anda tidak dapat menemukan koper Anda dalam barisan?

Perasaan bahagia setelah jalan-jalan akan buyar seketika apabila bagasimu hilang. sudah pasti panik, bingung, dan kecewa. Kok bisa nggak ada ya? Kamu pun nggak tahu harus berbuat apa dan gimana caranya agar bagasimu bisa kembali ke pangkuanmu. Oke, daripada kamu jadi nggak bisa tidur menunggu nasib bagasi, lebih baik kamu ikuti petunjuk berikut ini.

1. Segera Hubungi Staf Penanganan Bagasi

Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Bagasi Hilang di Bandara
Tugas utama ground handler adalah untuk memuat dan membongkar barang dan bagasi,Penanganan ground harus mengurutkan barang dan bagasi ini termasuk mengidentifikasi tujuan akhir dari bagasi dan benar cara memindahkannya kelokasi yang tepat.

Pelayanan lost and found merupakan pelayanan yang diberikan kepada penumpang yang mengalami permasalahan dengan bagasinya.
Pada dasarnya lost and found merupakan tempat penumpang yang datang untuk mengambil bagasinya. Apabila penumpang mendapati bagasinya rusak atau hilang, maka penumpang juga dapat melaporkannya kepada petugas yang berada di lost and found.

Adapun beberapa kasus yang pernah terjadi di lost and found adalah :
1. Salah ambil (wrong taken)
2. Bagasi hilang
3. Found baggage / on hand baggage / surplus baggage
-jika ada bagasi identifikasi, dapat langsung dikirim ke stasiun kehilangan dengan     menggunakan label rush tag
-jika tanpa ada tanda idenfikasi, maka akan disimpan di gudang yang ada di lost and found

2. Hubungi maskapai untuk mendapatkan kebijakan yang jelas ketika barang Anda tidak ditemukan dan Anda memerlukan ganti rugi

Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Bagasi Hilang di Bandara
Bila melihat pada ketentuan internasional yaitu Pasal 22 Konvensi Warsawa 1929 tentang Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International by Air*, tanggung jawab perusahaan penerbangan atas bagasi pesawat dibatasi hanya mencapai 250 francs per kilogram. Namun, bila melihat pada ketentuan hukum nasional yang berlaku di Indonesia, bagi maskapai penerbangan nasional, berikut di bawah ini ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

Sebelumnya, ada baiknya kami perjelas terlebih dahulu bahwa bagasi berdasarkan terminologi pada pengangkutan udara ada 2 (dua) macam yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Sebagaimana kita temui dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) bagasi tercatat dan bagasi kabin dibedakan sebagai berikut:

- Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

- Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

Masalah pertanggungjawaban pengangkut dalam kejadian seperti yang Anda alami memang diatur secara mendetail dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”). Sebagai contoh, menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub 77/2011, jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, ditetapkan sebagai berikut:

a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan

b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.Bagasi tercatat baru dianggap hilang, menurut Pasal 5 ayat (2) Permenhub 77/2011, apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan. 

Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Bagasi Hilang di Bandara
Sedangkan, bagi penumpang dengan bagasi tercatat yang belum ditemukan namun belum dapat dinyatakan hilang karena belum melewati masa 14 (empat belas) hari, maka pengangkut wajib memberikan uang tunggu sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender (lihat Pasal 5 ayat [3] Permenhub 77/2011). 

Untuk bagasi kabin, dalam Pasal 143 UU Penerbangan, ditegaskan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. 

Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin ini ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata penumpang (lihat Pasal 167 UU Penerbangan).Sedangkan untuk bagasi tercatat, berdasarkan Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. 

Lebih jauh dijelaskan dalam penjelasan Pasal 144 bahwa yang dimaksud dengan "dalam pengawasan pengangkut" adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.Jadi, atas apa yang Anda alami, jika kerusakan atau kerugian terjadi pada bagasi kabin, maka hal tersebut di luar tanggung jawab pengangkut kecuali Anda bisa membuktikan kerugian itu disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. 

Sedangkan, jika kerugian terjadi pada bagasi tercatat, maka yang berhak Anda dapatkan adalah ganti kerugian yang dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat yang rusak. Atau apabila kerusakannya mengakibatkan seluruh bagasi tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan. 

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3) UU Penerbangan.Selain itu, menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.

3.Buat Laporan Kehilangan

Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Bagasi Hilang di Bandara
Ketika Anda membuat sebuah pengaduan kehilangan di pihak keamanan Bandara, mereka sangat mungkin meminta Surat Keterangan Hilang dari kepolisian. Maka tidak ada salahnya Anda membuat laporan tersebut di polisi, dalam waktu 24 jam setelah kejadian kehilangan.

Bila merasa kebingungan guna membuat laporan pengaduan, segera cari polisi bandara dan meminta bantuan.

Laporan kehilangan juga dapat diadukan kepada pihak maskapai. Ketika membuat laporan kehilangan, berikan informasi rinci dan lengkap mengenai waktu keberangkatan, kelas penerbangan, dan semacamnya. Bawa identitas diri serta boarding pass sebagai bukti yang memperkuat laporan.

4.Memantau Terus Informasi Bagasimu

Setelah kamu lapor, kamu harus pantau terus nasib bagasimu.Apabila ada bagasi terdaftar Anda yang hilang, segera hubungi pihak maskapai
Anda harus menyediakan penanda bagasi Anda yang telah diberikan pada waktu cek masuk, agar pihak maskapai dapat melacak bagasi Anda melalui Sistem Pelacakan Bagasi (Baggace Tracing System).Pihak maskapai akan menginformasikan status terbaru bagasi secara berkala.

Bagasi Anda akan dinyatakan hilang setelah masa 7 hari untuk perjalanan Domestik, dan 14 hari untuk perjalanan Internasional, sejak tanggal PIR. Dalam situasi ini, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut ini:
  1. Salinan paspor / ID atas nama penumpang
  2. Salinan buku bank / laporan keuangan bak atas nama penumpang
  3. Kode SWIFT/BCB/IBN (untuk transaksi internasional)
  4. Huruf otorisasi untuk rekening pihak ke03 (jika perlu)
  5. Salinan paspor / ID pihak ke-3 (jika perlu)
Penumpang akan dihubungi oleh staf Kantor Pelacakan Bagasi Pusat untuk tindakan selanjutnya.
Barang dinyatakan hilang biasanya bila dalam waktu tiga pekan belum juga ditemukan. Namun berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, barang disebut hilang bila melewati batas 14 hari. Dan bila melebihi waktu tersebut, berdasarkan pasal 5 ayat 3 Permenhub 77/2011, penumpang berhak mendapatkan uang tunggu dari maskapai.

5.Ingat Detail Barang Bawaan

Dalam membuat laporan, semakin detail Anda memberikan gambaran yang hilang maka akan semakin baik pencarian yang akan dilakukan. Gambarkan barang yang hilang tersebut mulai dari warna, desain, ukuran, fitur, dan sebagainya. Bila Anda memiliki foto atau gambar barang yang hilang, itu akan semakin baik.

6.Ajukan Klaim 

Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Bagasi Hilang di Bandara Bila tak kunjung menemukan titik temu, Anda dapat mengajukan klaim kehilangan kepada maskapai. Masing-masing maskapai memiliki ketentuan dan prosedur untuk klaim bagasi untuk penumpang yang bisa jadi berbeda. Namun, Anda perlu memahami hukum yang ada di Indonesia dalam mengatur kejadian seperti ini.

Di Indonesia, ketika Anda bepergian membawa barang maka akan dicatat dalam dua jenis, yaitu bagasi tercatat dan bagasi kabin. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan angka 25 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Sedangkan bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada di bawah pengawasan penumpang sendiri.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkatan Udara, atau Permenhub 77/2011, menyatakan bahwa ada ganti rugi terhadap penumpang terkait hilang atau rusaknya bagasi tercatat.

Kehilangan isi atau keseluhuran bagasi tercatat ataupun terjadi kemusnahan, penumpang berhak mendapat ganti rugi paling sedikit Rp200 ribu per kilogram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang. Sedangkan bila bagasi tercatat rusak, maka diberikan ganti kerugian sesuai jenis, bentuk, ukuran, dan merek bagasi tercatat.

Untuk bagasi kabin, maskapai tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusak. Terkecuali, penumpang dapat memberikan bukti kerugian disebabkan tindakan anggota ataupun petugas maskapai. Klaim yang ada bukan hanya dapat dilakukan kepada maskapai penerbangan, namun juga asuransi perjalanan bila Anda memilikinya. Biasanya asuransi perjalanan memberikan fitur asuransi bagasi, bila ada fitur tersebut maka sebaiknya segera mengajukan klaim.  
Tips Mencegah Kehilangan Barang Bawaan di Pesawat

a. Early check in
Saat bandara sepi pengunjung, peluang petugas melakukan kesalahan semakin berkurang, sehingga saat Anda check in barang bawaan bisa lebih terjamin keamanannya. Baiknya datang satu jam sebelum keberangkatan, jika pesawat transit, Anda dapat menanyakan keada petugas tentang barang bawaan Anda untuk memastikan barang tidak hilang dan tetap berada dalam penerbangan yang sama dengan Anda.

b. Buat bagasi berbeda
Koper atau barang bawaan terkadang sama atau mirip dengan penumpang lainnya. Apalagi bila Anda berlibur ke suatu tempat, oleh-oleh pasti dalam kemasan yang sama, ini membuat Anda sulit membedakan yang mana milik Anda. Berikan tanda yang unik seperti tag nama, tandai dengan pita warna cerah atau bungkus dengan cover yang unik. Jangan lupa juga cantumkan nama, alamat dan nomor telepon Anda di koper atau barang bawaan lainnya, untuk berjaga-jaga bagasi tertukar atau hilang. Ada baiknya, foto barang bawaan Anda, bila hilang akan memudahkan petugas mencarinya. Barang-barang pribadi, bawa dalam bagasi kabin Anda.
c. Pakai GPS khusus

Hal yang Harus Kamu Lakukan Saat Bagasi Hilang di Bandara
Anda biasa bepergian jauh dengan budget berlebih dan memasukkan barang bawaan dalam bagasi pesawat? Pasang GPS khusus pada barang bawaan Anda. Ini digunakan untuk mempermudah dalam melacak barang bawan bila hilang ataupun tertukar. GPS khusus ini biasanya dilengkapi dengan aplikasi pendamping smartphone Anda agar bisa terus dipantau perkebangannya.

d. Lindungi dengan asuransi perjalanan
Bisa sekali digunakan untuk Anda yang melakukan perjalanan, terkadang Anda tidak tahu hal apa yang akan menimpa Anda. Tak hanya melindungi diri, asuransi ini juga bisa melindungi barang bawan Anda.

Share artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg